Akuntabilitas
CIRCLE Indonesia dikelola oleh Pengurus sebagai eksekutif yang diangkat oleh Rapat Anggota. Pengurus diawasi oleh Pengawas, yang juga diangkat oleh Rapat Anggota. Pengawas melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan bahwa praktek pengelolaan CIRCLE Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip good governance dan sejalan dengan landasan nilai-nilai CIRCLE Indonesia, yaitu demokrasi, kerelawanan, kejujuran, kerjasama, profesionalisme, dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
Setiap tahun CIRCLE Indonesia melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas kepada Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Sebagai koperasi, CIRCLE Indonesia juga melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan laporan tahunan kepada Dinas Koperasi Provinsi DIY.
Dibidang keuangan, setiap tahun CIRCLE Indonesia telah diaudit oleh auditor independen. Opini auditor independen sejak tahun 2014 sampai 2019 dapat dilihat pada link dibawah ini: